"Cukup sederhana, ini adalah diskriminasi," kata Muslimah yang nama pertamanya Carole kepada surat kabar Le Parisien pada rabu kemarin (12/8).
"Saya membeli pakaian renang ini dan saya pikir saya dapat menggunakannya di kolam renang, tanpa harus membuka aurat."
Carole telah diizinkan untuk berenang di kolam renang umum di pinggiran kota Emerainville pada bulan Juli lalu dengan mengenakan "Burqini", pakaian renang yang di disain khusus untuk Muslimah yang ingin berenang tanpa harus membuka aurat mereka.
Namun, sewaktu dia kembali ingin berenang pada bulan Agustus ini, pengelola kolam renang tersebut menolak dirinya untuk masuk dan berenang di kolam renang itu.
Daniel Guillaume, salah seorang pihak manajemen kolam renang mengatakan bahwa mereka mengingatkan Carole pada peraturan yang berlaku di semua kolam renang yang melarang berenang dengan masih mengenakan pakaian."
Burqini berasal dari kata Burqa (pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai ke kaki) dan Bikini, menyerupai pakaian untuk menyelam dengan kepala yang tertutup.
Pakain ini menutupi seluruh tubuh kecuali kaki, tangan dan wajah.
Biasanya dibuat dari ultraviolet dan polister pelindung air. Pakaian ini cukup rapat dan membuat pemakainya bisa berenang secara leluasa.
Tindakan Hukum
Carole yang merupakan seorang mualaf, telah membawa kasus ini ke pengadilan.
"Saya akan berjuang untuk merubah aturan ini," katanya kepada surat kabar Perancis.
"Dan jika perjuangan saya ini kalah, saya tidak akan meninggalkan Perancis."
Seorang Anggota parlemen komunis - Andre Gerin menyebut "Burqini" sesuatu yang menggelikan sambil mengatakan bahwa pihak pengelola kolam renang telah melakukan sesuatu yang benar.
"Kita tidak bisa mengijinkan hal ini," kata Gerin kepada surat kabar Le Parisien.
"Ini adalah bukti bahwa ada agenda politik dibalik penggunaan pakaian tersebut."
Presiden Nicolas Sarcozy telah menegaskan bahwa pakaian seperti Burqa dan sejenisnya tidak 'diperkenankan' di Perancis, dan menggambarkan hal tersebut sebagai pengekangan terhadap wanita.
Komisi khusus dari 32 anggota parlemen Perancis yang dipimpin oleh Andre Gerin telah menyiapkan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang melarang umat Islam menggunakan Burqa atau Niqab.
Tidak ada angka yang pasti berapa jumlah Muslimah Perancis yang mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh di seluruh Perancis.
Para pimpinan Muslim Perancis menegaskan bahwa persoalan ini sangat memarjinalkan umat Islam Perancis yang populasinya mendekati 7 juta jiwa dan menjadi minoritas terbesar Muslim di seluruh Eropa.(fq/iol)
No comments:
Post a Comment