Saturday, May 07, 2011

Jilbab Akan Dibolehkan di Parlemen Turki


Masalah kain penutup kepala perempuan yang sejak beberapa puluh tahun menjadi momok di Turki perlahan-lahan terus menemukan titik terang. Setelah dicabutnya undang-undang larangan memakai jilbab di universitas di Turki dan diperbolehkannya pemakaian jilbab di beberapa instansi pemerintahan Turki, kini giliran pemakaian jilbab berpeluang di Parlemen Turki.

Ketua Parlemen Turki Mehmet Ali Sahin mengisyaratkan adanya peluang tersebut. Dikatakan politisi dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Ak Parti) yang berkuasa di Turki itu, kaum perempuan yang memakai jilbab berpeluang untuk menjadi anggota parlemen dengan catatan telah memenuhi beberapa syarat keanggotaan yang sesuai dengan undang-undang.

Dikatakan Sahin, Turki adalah negara demokratis. Rakyat Turki memiliki hak penuh untuk memilih Presiden mereka melalui wakil mereka di Parlemen. Menjadi hak bagi setiap partai untuk mencalonkan anggota mereka untuk duduk di parlemen, dan menjadi hak bagi rakyat pula untuk memilih orang yang dipandang cocok untuk duduk di sana..

Ketika ditanya tentang kemungkinan bolehnya perempuan berjilbab menjadi anggota Parlemen Turki, Sahin mengatakan bahwa peluang tersebut jelas ada.

"Masalah tersebut hanya menunggu waktu saja. Selama ini, Mahkamah Turki melarang pemakaian jilbab di instansi pemerintahan, termasuk di dalamnya Parlemen, beralasan karena jilbab bertentangan dengan asas sekulerisme Republik Turki," kata Sahin.

Namun demikian, lanjutnya, ia optimis jika Mahkamah Turki juga akan berubah pandangannya sedikit demi sedikit. Mahkamah Turki tentu saja tidak boleh melarang kebebasan warganya hanya karena masalah pakaian dan penampilan. (AGS/db)

No comments:

ALQURAN & RECITATION

Quran Explorer - [Sura : 1, Verse : 1 - 7]