Amnesty International (AI) menyerukan penyelidikan tindak kriminal yang dilakukan George W. Bush setelah mantan presiden AS itu mengakui telah melakukan penyiksaan dalam memoarnya "Decisions Points" yang baru-baru ini dirilis.
Dalam memoarnya itu Bush mengatakan telah memberi persetujuan untuk "meningkatkan teknik interogasi" terhadap para tawanan yang ditahan di kamp-kamp penjara rahasia AS. Kamp-kamp penjara AS itu tersebar di berbagai negara di luar AS. Bush menyetujui CIA membangun kamp-kamp penjara rahasia itu, enam hari setelah peristiwa serangan 11 September 2001. Kamp tersebut digunakan AS untuk menahan orang-orang yang dicurigai dan dituduh terlibat dalam serangan tersebut atau terlibat dalam organisasi teroris.
AI yang berbasis di London menyatakan telah terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia terhadap para tahanan di kamp-kamp penjara tersebut, yang dilakukan aparat AS atas persetujuan Bush dengan mengatasnamakan "perang melawan teror."
Wawancara Bush dengan Matt Lauer dari NBC pada 8 November 2010, sudah cukup membuktikan bahwa Bush telah melakukan tindak kriminal. Dalam wawancara itu Bush mengakui menyetujui teknik penyiksaan "water boarding" dan teknik-teknik interogasi dengan cara penyiksaan lainnya terutama terhadap para "tahanan bernilai tinggi", dalam wawancara itu Bush misalnya menyebut nama tahanan Khalid Syaikh Mohammed.
Menurut laporan yang dirilis CIA sendiri, Mohammed mengalami penyiksaan dengan cara "water boarding" sebanyak 183 kali. Mohammed juga dijebloskan ke sel penjara isolasi di sebuah lokasi yang dirahasiakan selama 3,5 tahun sebelum akhirnya dipindahkan ke kamp penjara AS di Guantanamo. Di kamp itu, Mohammed masih mengalami beragam penyiksaan dan kasusnya tidak pernah disidangkan.
Atas pengakuan Bush, AI menyerukan agar Bush dan orang-orangnya terlibat dalam penyiksaan itu diadili berdasarkan Konvensi PBB antipenyiksaan dan tindakan tak berperikemanusiaan.
"Atas dasar hukum internasional, pengakuan mantan presiden (Bush) bahwa ia telah mengesahkan tindakan penyiksaan sudah cukup untuk mewajibkan AS melakukan penyelidikan dan jika terbukti, Bush harus dituntut," tegas AI.
AI menambahkan, jika AS tidak melakukan investigasi dan melakukan penuntutan dimana semua kriteria sudah terpenuhi, maka AS telah melanggar hukum internasional. (ln/prtv)
No comments:
Post a Comment